Sabtu, 25 April 2020

Batas Akhir Pengisian PDUM 2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Januari 2020 untuk menyelesaiakn pengisian PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Deadline hingga tanggal 31 Januari 2020 ini berlaku bagi madrasah jenjang MI, MTs, dan MA dalam melakukan ajuan kebutuhan blangko Ijazah. Sedang bagi jenjang RA diberi batas waktu hingga paling akhir 15 Februari 2020.

Batas akhir pengisian PDUM 2020 terkait dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun pelajaran 2019/2020 ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

RALAT:
Admin juga menemukan surat edaran yang sama (nomor, tanggal, perihal, dan isi yang sama) tetapi batas akhirnya tertulis 8 Februari 2020. Kedua surat dapat dilihat di akhir artikel. 

Entah mana yang benar (31 Januari atau 8 Februari), admin sedang berusaha melakukan konfirmasi ulang.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan blangko ijazah untuk peserta didik mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pendataan kebutuhan ijazah tersebut filaksanakan secara online melalui aplikasi PDUM (Pangkalan data Ujian Madrasah).

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan batas waktu hingga tanggal  Batas Akhir Pengisian PDUM 2020

Terkait tata cara melakukan pengisian data melalui aplikasi PDUM, sebelumnya telah uraikan dalam artikel: 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM MI, MTs, dan MA

Batas Akhir Pengisian PDUM


Dalam poin kedua surat edaran tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan memberikan batas waktu pengisian PDUM sebagai sarana dalam pendataan kebutuhan blangko ijazah. Batas akhir untuk mengisi PDUM bagi jenjang MI, MTs, dan MA adalah tanggal 31 Januari 2020.

Sedang bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA) diberi waktu hingga tanggal 15 Februari 2020.

Selengkapnya terkait batas akhir pengerjaan tersebut dapat dibaca dalam surat edaran berikut ini.

Surat yang tertulis batas akhir tanggal 31 Januari 2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan batas waktu hingga tanggal  Batas Akhir Pengisian PDUM 2020
Surat yang tertulis batas akhir tanggal 8 Februari 2020


RA pun Harus Mengisi PDUM


Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa pengisian PDUM berlaku juga bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA). Dalam rangka pendataan kebutuhan blangko ijazah masing-masing RA harus melakukan input data siswa kelas akhir melalui aplikasi PDUM.

Dan bagi RA ini akan diberi batas waktu pengisian hingga paling telat 15 Februari 2020.

Bagi madrasah yang belum tuntas dalam mengerjakan PDUM, silakan secepatnya dikerjakan. Batas akhir pengisian PDUM sebagaimana disyaratkan oleh Kemenag ini harus dijadikan acuan.